- menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Penggugat sebagai Kepala Seksi Kesra Pemerintah Desa Bugel, Kabupaten Sukoharjo;
- melaksanakan Pengangkatan dan Pelantikan terhadap Penggugat sebagai Perangkat Desa Bugel dalam Jabatan Kepala Seksi Kesra Pemerintah Desa Bugel Kabupaten Sukoharjo;
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 11/G/2020/PTUN.SMG |
|
Nomor | 11/G/2020/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah Riziki Ardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panca Yunior Utomo, Br Hakim Anggota Ikawati Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Kepala Desa Bugel Nomor : 141/36/X/2019, tanggal 28 Oktober 2019, Perihal : Pemberitahuan Rekomendasi Camat atas nama Mega Mahesa Galih Rambu Mardhani; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Desa Bugel Nomor : 141/36/X/2019, tanggal 28 Oktober 2019 ,Perihal : Pemberitahuan Rekomendasi Camat atas nama Mega Mahesa Galih Rambu Mardhani 4. Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Camat Polokarto 141/584/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang memberikan rekomendasi kepada Penggugat untuk diangkat sebagai Perangkat Desa Bugel dengan Jabatan Kepala Seksi Kesra; 5. Mewajibkan Tergugat untuk : 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2020/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 11/G/2020/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 158/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 11/G/2020/PTUN.SMG
Statistik171107