- Menyatakan Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA Pgl WIN CELEK, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA Pgl WIN CELEK tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA Pgl WIN CELEK tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Bagi Diri Sendiri ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA Pgl WIN CELEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) buah timbangan digital merk PSH-200 warna hitam ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 602/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syukri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Inna Herlina, Hakim Anggota 1: Agus Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening didalam dompet merk style warna hijau muda seberat 0,21 ( Nol Koma Dua Puluh Satu) gram ; 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari gelas plastic air mineral merk AYIA lengkap dengan kaca pirex ; 1 (satu) buah mencis gas dengan sumbu ; 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung berisikan 1 (satu) bungkus plastic klim ; 1 (satu) unit hp merk OPPO warna silver ; 1 (satu) unit hp merk samsung warna biru tua ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1823 K/PID.SUS/2019
Pertama : 602/Pid.Sus/2018/PN.Pdg
Statistik178