Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 193-K/PM.II-09/AD/X/2014 |
|
Nomor | 193-K/PM.II-09/AD/X/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PENADAHAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Edi Purbanus |
Hakim Anggota | Mayor Chk Ahmad Gawi, Mayor Chk Sugiarto |
Panitera | Kapten Chk Sukarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN PARA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU TERDAKWA-1 : SUTARSO PRAKA NRP. 3104027655 0283 DAN TERDAKWA-2 AGUS SETYAWAN PRATU NRP. 31070986531186 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENADAHAN . 2. MEMIDANA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN : - TERDAKWA-1 : PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. - TERDAKWA-2 : PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : A. BARANG-BARANG : - 1 (SATU) UNIT KENDARAAN TOYOTA AVANZA WARNA ABU-ABU NOPOL E 1766 BF (KENDARAAN DIPINJAM PAKAI OLEH PEMILIK SDRI. SUYATMI BERLIANE). DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK. - 1 (SATU) GULUNG KABEL TELKOM YANG SUDAH TERKUPAS. - 1 (SATU) GULUNG KULIT/PEMBUNGKUS KABEL TELKOM. - 1 (SATU) BUAH GERGAJI BESI YANG SUDAH DIMODIFIKASI. - 1 (SATU) BUAH PEDANG SAMURAI. - 4 (EMPAT) PISAU KATER. - 3 (TIGA) BUAH DOMPET. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - UANG RP. 27.000,- (DUA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH). - 4 (EMPAT) BUAH HAND PONE. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK. B. SURAT-SURAT : - 1 (SATU) LEMBAR FC STNK KENDARAAN TOYOTA AVANZA WARNA ABU-ABU NOPOL E 1766 BF ATAS NAMA YAYAN GUSTYANA. - 1 (SATU) LEMBAR FC BPKB KENDARAAN TOYOTA AVANZA WARNA ABU-ABU NOPOL E 1766 BF ATAS NAMA YAYAN GUSTYANA. - 2 (DUA) LEMBAR FC STNK KENDARAAN TOYOTA AVANZA WARNA ABU-ABU NOPOL E 1766 BF (PEMILIK SDRI SUYATMI BERLIANE). - 1 (SATU) LEMBAR FC 1 (SATU) GULUNG KABEL TELKOM YANG SUDAH TERKUPAS DAN 1 (SATU) GULUNG KULIT/PEMBUNGKUS KABEL TELKOM. - 1 (SATU) LEMBAR FC 1 (SATU) BUAH GERGAJI BESI YANG SUDAH DIMODIFIKASI DAN 1 (SATU) BUAH PEDANG SAMURAI, 1 (SATU) PISAU KETER. - 1 (SATU) LEMBAR FC 4 (EMPAT BUAH HP. - 3 (TIGA) LEMBAR FC 3 (TIGA) BUAH DOMPET DAN KTA DAN KTP. - 1 (SATU) LEMBAR FC UANG RP. 27.000,- (DUA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH). TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEBESAR RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193-K/PM.II-09/AD/X/2014.zip
- Download PDF
- 193-K/PM.II-09/AD/X/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193-K/PM.II-09/AD/X/2014
Statistik10341