Putusan PT JAKARTA Nomor 579/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 579/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Y. Hj. Elna Wisah., Mh H. Panusunan Harahap |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding; 2. MembatalkanPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 423/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST., tanggal 24 Maret 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IITerbanding i dan Terbanding II telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wan-prestasi );3. Menyatakan Penggugat/Pembanding adalah pemilik yang sah atas uang senilai Rp.890.651.849,- (delapan ratus Sembilan puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) dari hasil penjualan tanah Cirebon;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II untuk secara tanggung renteng mengembalikan uang hasil penjualan tanah di Cirebon sebesar Rp. Rp.890.651.849,- (delapan ratus Sembilan puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupia) kepada penggugat/Pembanding;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan terbanding II baik sendiri sendiri maupun secara bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp587.830.188,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) kepada Penggugat, jumlah ini bertambah terus sebesar 1% (satu persen) perbulan sampai dengan Tergugat I dan atau Tergugat II membayar lunas ganti rugi ini;6. Menghukum yang Terbanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 579/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 579/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 182 K/Pdt/2017
Banding : 579/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 295 PK/Pdt/2019
Pertama : 423/Pdt.G/ 2014/PN Jkt. Pst
Statistik10576