Putusan PN BANDA ACEH Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Hasâari, Muhifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ELFINA Binti DJAKFAR N terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELFINA Binti DJAKFAR N dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. Rp. 1.195.817.200,- (satu miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :1. 11 (sebelas) lembar Surat Bukti Rehn (SBR) Gadai Syariah UPS Beurawe;2. dst..46. 1 (satu) Lembar Dwilipat Buku Kas Cps Lambaro Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar tanggal 11-02-2014;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa TONI AZWAR BIN T. ABDUL HAMID;7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2980 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 8/PID.SUS/TPK/2015/PN.Bna
Statistik11377