Putusan PA PEKALONGAN Nomor 49/Pdt.G/2013/PA.Pkl |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2013/PA.Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat ceraicerai gugat |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Zaenuri |
Hakim Anggota | H. Umar Jaya, H.obirin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menetapkan jatuh talak satu khul?i Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT) dengan ?iwadl Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 49/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 54/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 55/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 57/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 51/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 48/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Statistik122