Putusan PN JAYAPURA Nomor 316/Pid.B/2014/PN.Jap |
|
Nomor | 316/Pid.B/2014/PN.Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PEMBUNUHAN BERENCANA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irianto P. Utama |
Hakim Anggota | Joko Waluyo, Linn Carol Hamadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA 15 TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa NOVETER MUSKITAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun .3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. - 1 (satu) pucuk senjata Revolver dengan nomor seri 5603- 2 (dua) buah selongsong yang sudah ditembakkanDikembalikan kepada POLRI, Kesatuan BRIMOB Samofa Biak Numfor;2. - 1 (satu) buah baju kaos warna hitam yang terdapat bercak darah dikerah baju dengan ciri-ciri dari kaos baju tersebut sebagai berikut :- baju kaos warna hitam, kerah baju warna abu-abu, kerah baju bagian dalam bertuliskan 323 CLASSIC- Baju kaos lengan pendek pada lengan bagian lengan kiri dan lengan kananterdapat list kombinasi warna hitam, warna abu-abu dan warna putih- baju kaos bagian depan bertuliskan PUBLICATION dan angka 3 (tiga)- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan dengan kepala ikat pinggang berwarna kuning emas berlogo TNI- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu yang bertuliskan LOCOMOTIV- 1 (satu) buah celana pendek olah raga warna hitam berlogo Batalyon 468 Paskas Sarotama3. -1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam DS 3680 CB 4. - 1 (satu) buah selongsong yang sudah ditembakkan - 3 (tiga) buah peluru tajam yang belum ditembakkan- 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan CRESSIDA yang pada bagian belakang robek dikenai benda tajam- 1 (satu) potong baju kaos dalam warna putih yang terdapat bercak darah5. - 1 (satu) buah proyektif peluru dengan jenis belum diketahui - 1 (satu) sarung sangkur warna hitam- 1 (satu) buah stavol merk Matrix SVC 1000N warna merah putih, terdapat penyok pada bagian belakang- 1 (satu) buah jam tangan merk Q & Q warna hitam- 1 (satu) buah sandal jepit merk adidas sebelah kiri warna biru6. 2 (dua) buah lembar seng yang terdiri dari :- 1 (satu) lembar seng yang masih utuh yang terdapat lobang bekas tembusan anak peluru- 1 (satu) lembar seng yang telah dipotong setengah bagian yang terdapat bekas tembusan anak peluruDirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pid.B/2014/PN.Jap.zip
- Download PDF
- 316/Pid.B/2014/PN.Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.B/2014/PN.Jap
Banding : 17/PID/2015/PT JAP
Statistik16082