Putusan PTA MEDAN Nomor 129/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pahlawan Harahap |
Hakim Anggota | H. Aridi, Idham Khalid |
Panitera | H. Baharuddin Ahmad |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding.2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 89/Pdt.G/2015/PA Mdn tanggal 10 Agustus 2015 M, bertepatan tanggal 25 Syawal 1436 H. MENGADILI SENDIRIA.Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu Raj???i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon Konvensi/Terbanding dan Termohon Konvensi/Pembanding serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama. Kecamatan tempat dilangsungkan perkawinan Pemohon Konvensi/Terbanding dan Termohon Konvensi/Pembanding untuk dicatat sebagaimana mestinya.B.Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah Madhiyah (nafkah lampau) kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). 3. Menetapkan nafkah ???Iddah, Kiswah dan Mut???ah Penggugat Rekonvensi, masing-masing sebesar sebagai berikut:3.1. Nafkah ???Iddah sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).3.2. Biaya Kiswah (pakaian) selama masa ???Iddah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah).3.3. Mut???ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah ???Iddah, Kiswah dan Mut???ah secara tunai pada sidang saat ikrar talak diucapkan.5. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding bernama ANAK, perempuan, umur 18 tahun, dibawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi/Pembanding.6. Menetapkan harta benda/barang tidak bergerak dan bergerak berupa:6.1. Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya, seluas 178 M2, yang terletak di Jalan Persamaan/Dame Nomor 52 A, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara;6.2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type New Mega Pro CW, BK 4253 RAL.6.3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2015, BK 3453 AFI.Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat Rekonvensi/Terbanding. 6.4Menetapkan harta benda/barang tersebut pada diktum angka 6.1, 6.2, 6.3 di atas dibagi dua yaitu; seperdua dari harta bersama tersebut menjadi hak milik Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan seperdua lainnya menjadi hak milik Tergugat Rekonvensi/Terbanding.7. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membagi dua harta bersama tersebut, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan dengan cara dijual melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding.8. Menetapkan:8.1. Sisa angsuran tanah dan rumah Rp 14.530.971,- (Empat belas juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).8.2. Sisa angsuran sepeda motor merk Honda Type New Mega Pro CW, BK 4253 RAL Rp 2.976.000,- (Dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).8.3. Sisa angsuran sepeda motor merk Honda Beat tahun 2015 BK 3453 AFI, sebesar Rp 15.042.000,- (Lima belas Juta empat puluh dua ribu rupiah).Adalah utang bersama, dengan ketentuan seperdua menjadi utang/kewajiban Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk melunasinya dan seperdua lainnya menjadi utang/kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk melunasinya..9. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk mebayar utang/kewajiban masing-masing seprdua dari bunyi diktum angka 8.1, 8.2 dan 8.3 di atas.10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya.C.Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar Rp 371.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).2. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 89/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik1100