- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah sengketa seluas 5.379 M2 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan meterpersegi) yang merupakan bagian dari tanah Otin Saruran yang terletak di Kondongan, Dusun Tondon, Lembang Marinding, Kecamatan Mengendek Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan tanah Ne??? Kalembang / Kadang;
- Sebelah Timur : dengan tanah Ne??? Kalo???bong / Batik Kalo???bong;
- Sebelah Selatan : dengan jalanan/tanah milik Penggugat;
- Sebelah Barat : dengan tanah Ambe??? Minggu (Pong Siani);
- Menyatakan merurut hukum tindakan Tergugat - I yang telah secara tanpa hak mensertifikatkan lokasi tanah sengketa serta tidak mau mengosongkan dan mengembalikan lokasi tanah sengketa dimaksud kepada Penggugat sekalipun sudah ada Keputusan Hakim Adat Pendamai Lembang Marinding tanggal 08 September 2015 Nomor : 10/LA-LM/IX/2015 sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat ??? I oleh karena itu beserta segala orang yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan lokasi tanah sengketa seluas 5.379 M2 yang terletak di Kondongan, Dusun Tondon, Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 54/Desa Kandora, tanggal 31 Maret 1989, Gambar Situasi tanggal 14 Agustus 1987 No. 843/1987 seluas 5.379 M2 tercantum atas nama Sampe Kondongan (Sampe Kandongan) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat ??? II untuk mendengar serta mematuhi/mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat ??? I dan Tergugat ??? II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.673.000,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 143/Pdt.G/2018/PN Mak |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2018/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Pramono, Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Katrina S. Saranga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat I seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : adalah tanah milik Penggugat, Ne??? Ledan (So??? Ledan) alias Dirman; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2018/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2018/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3482 K/Pdt/2020
Pertama : 143/Pdt.G/2018/PN Mak
Peninjauan Kembali : 304 PK/Pdt/2022
Banding : 374/PDT/2019/PT MKS
Statistik9024