- Menyatakan Terdakwa 1. AMAQ HAJAR, Terdakwa 2. AMAQ ELA, dan TERDAKWA 3 HAJJAH NURHASANAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memakai tanah tanpa seijin yang berhak/kuasa yang sah?
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa 1. AMAQ HAJAR, Terdakwa 2. AMAQ ELA, dan TERDAKWA 3 HAJJAH NURHASANAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena para Terdakwa sebelum lewat waktu masa percobaan selama 4 (empat) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapakan alat bukti berupa :
- Foto copy Surat Rekomendasi Pencadangan Tanah Nomor 591/200/Pem/1998 tanggal 18 Juni 1998, dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Tengah yang ditujukan kepada Bapak Gubernur kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
- Foto copy Surat Rekomendasi Permohonan Izin Perinsip Nomor 503/02-376/BKPMD/98 tanggal 18 Juli 1998 dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang ditujukan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;
- Foto copy Surat Ketentuan Proyek taggal 27 Nopember 1998 berikut dengan lampiran lampirannya dari Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal;
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10/IL/BPN-LTH/1998 tanggal 18 Desember 1998 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Pembangunan Jasa Akomodasi, Rekreasi Dan Konservasi;
- Foto Copy Berita Acara Rapat Koordinasi Ijin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Jasa Akomodasi dan Rekreasi Atas Nama PT. Esa Suwardhana Thani Nomor 10/BA/IL/BPN-LTH/1998 tanggal 17 Desember 1998;
- Foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2 Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atas nama PT. ESA SUWARDANA THANI luas tanah 1.035.000 M2 ;
- Foto copy Sertifikat Hak Paki N. 1 Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atas nama PT. ESA SUWARDANA THANI luas tanah 567.490 M2 ;
- Foto copy berkas Tanah Amaq Hajar alamat Dusun Tomang Omang Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, kabupaten Lombok Tengah berikut dengan lampiran-lampirannya;
Putusan PN PRAYA Nomor 1/Pid.C/2018/PN Pya |
|
Nomor | 1/Pid.C/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Ainun Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Ainun Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5.Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.C/2018/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 1/Pid.C/2018/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID/2018/PT MTR
Pertama : 1/Pid.C/2018/PN Pya
Statistik3211