- Menyatakan Terdakwa CHOIRUL ROZIQIN Alias BOKIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHOIRUL ROZIQIN Alias BOKIR dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis Ganja dengan berat total 449,44 gram;
- 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis Ganja dalam kresek warna putih dengan berat total 21,63 gram;
- 1 (satu) paket batangan narkotika jenis Ganja dalam kantong kresek warna putih dengan berat total 35,94 gram;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Ganja dalam buku bertuliskan panduan aplikasi teknologi informasi dengan berat total 15,7196 gram;
- 1 (satu) linting narkotika jenis Ganja dengan berat total 1,3202 gram;
- 2 (dua) pak mars brand (kertas untuk isap narkotika jenis Ganja);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) kresek warna hitam kertas pong (kertas untuk saringan linting narkotika jenis Ganja);
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo F7 warna putih;
- 4 (empat) bungkus plastic klips warna kuning.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau, Br Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Statistik20560