Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID/2016/PT.MKS |
|
Nomor | 38/PID/2016/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pidana Biasa |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwanto |
Hakim Anggota | H. Muhammad Lutfi, Sirande Palayukan |
Panitera | Sitti Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BACHTIAR IMAM MUTTAQIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penipuan ??? ;2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), tanggal 25 Juni 2014 ;- 1(satu) berkas akta pengakuan hutang dibuat oleh Notaris di Makassar, Nomor 33, tanggal 30 Juni 2014 ;- 2(dua) lembar bukti transfer ATM 6401 SA, uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 30 Desember 2014 dan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 3 Januari 2015 ;- 1(satu) lembar Bylet Giro Bank Mega Nomor GJ 678080 tanggal 9 Januari 2015 ;- 1(satu) lembar surat pernyataan tanggal 12 Mei 2015 ;Dikembalikan kepada saksi Idham Khalik, ST ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID/2016/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 38/PID/2016/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1472 K/PID/2016
Pertama : 1616/Pid.B/2015/PN.Mks
Banding : 38/PID/2016/PT.MKS
Statistik9740