Putusan PN SURABAYA Nomor 2159/Pid.B/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 2159/Pid.B/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Bayu Isdiyatmoko, Maxi Sigarlaki |
Panitera | Anis Indah Suswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I BAYU GUNAWAN Bin SUNYOTO dan Terdakwa II RIZKY TOPAN al GONDRONG bin MOCH MOCDOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama Primer ; 2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan pertama Primer tersebut ; -------------------3. Menyatakan Terdakwa IBAYU GUNAWAN Bin SUNYOTOdan Terdakwa II RIZKY TOPAN al GONDRONG bin MOCH MOCDORterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dalam dakwaan pertama subsidair; ---------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I BAYU GUNAWAN Bin SUNYOTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan untuk Terdakwa II RIZKY TOPAN al GONDRONG bin MOCH MOCDORdengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun ; ----------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------6. Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------------7. Menetapkan Barang bukti : ----------------------------------------------------------------------------- 1(satu) potong tongkat bamboo dirampas untuk dimusnakan ; -------------------------- 1(satu) unit mobil Suzuki X-Over warna merah Nopol W-1233-RG dan 1(satu) buah HP Smartfren dikembalikan kepada Saksi RR. TJINDAR PRIHATIN ; -------8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ??? masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2159/Pid.B/2015/PN.SBY
Statistik49194