- :
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah pekarangan/kintal yang terletak di Desa Darame (LOC), Kecamatan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Propinsi Maluku Utara, berukuran kurang lebih 30 x 60 M2 / Sekitar 1800 M2 dengan batas-batas;
- Sebelah Utara, dahulu berbatasan dengan Bawanda Makasarat, sekarang dengan Wilson Julis dan Nurlela Sangaji;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Jalan Raya, sekarang masih tetap dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Manyofo Pulosari, sekarang masih tetap dengan Manyofo Pulosari;
- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Wem Bukidz, sekarang dengan Weldus Bukidz;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik dengan Nomor hak 283 atas nama almarhum Kokor Moka, atas tanah / objek sengketa a quo wajib mengembalikan kepada Penggugat;
- Menyatakan bangunan (toko) dengan ukuran diperkirakan 10x30 yang dibangun diatas tanah / objek sengketa a quo oleh almarhum Kokor Moka adalah benar menggunakan uang dari Penggugat sehingga wajib menjadi milik Penggugat;
- Menyatakan barang dagangan / jualan berupa alat-alat elektronik yang dapat ditaksir dengan uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang ditinggalkan almarhum Kokor Moka baik berbentuk barang atau uang wajib diserahkan kepada ahli waris yang sah yang sah yang masih hidup yaitu kepada Fagriati Moka, Lae Moka, Harris Moka, Teng Moka, Boe Moka dan Noni Moka;
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang hendak menguasai objek sengketa serta bangunan diatasnya untuk tidak menguasai tanah dan bangunan a quo atau setidak-tidaknya mengembalikan hak hukum Penggugat tanpa syarat untuk dikelola dengan aman serta digunakan secara bebas bila perlu menggunakan alat Negara Polisi Republik Indonesia (POLRI);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.886.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TOBELO Nomor 68/Pdt.G/2018/PN TOB |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Martha Maitimu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Samad Ma'bud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik nomor 283 atas nama pemegang hak Kokor Moka, adalah sah milik Penggugat, yang diperoleh dari peralihan hak dengan Selfina Lahuang; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1728 K/Pdt/2020
Pertama : 68/Pdt.G/2018/PN TOB
Banding : 5/PDT/2019/PT TTE
Statistik6335