Putusan PN MANADO Nomor 451/Pdt.Bth/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 451/Pdt.Bth/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -PERDATATANAHKABULKASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Franklin Tamara |
Hakim Anggota | Denny Tulangow, Ferry M. J. Sumlang |
Panitera | -nansi Meike Neila Tiwow |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Terlawan I sampai IV,VI,VIII sampai XIII, XV, XVI, XX, XXII, XXIV sampai XXVII, XXIX, XXXI sampai XXXIII, XXXV sampai XXXVII tersebut ;II. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan perlawanan (derden verzet) Pelawan seluruhnya ;- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah dan benar;- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 107/Pdt./2011/ PT.Mdo. tanggal 8 November 2011, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 313/Pdt.G/2010/Mdo. tanggal 13 April 2011 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1341 K/PDT/2012 tanggal 26 Februari 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 176 PK/Pdt/2015 tanggal 24 Juni 2015, TIDAK MEMILIKI NILAI HUKUM KEKUATAN EKSEKUTORIAL (NON-EKSEPTABEL/EXECUTABEL) bagi Pelawan terhadap sebagian tanah Sertifikat Hak Milik No.318/Kel. Bitung Karangria seluas 6000 M2 yang menjadi objek Pengikatan Jual Beli dan Tanah Pasini seluas 1900 M2 sesuai Kwitansi Pembayaran tertanggal 15 Agustus 2008 ;- Menyatakan Sita Eksekusi dan atau Eksekusi dari putusan Perkara Perdata Nomor 313/Pdt.G/2010/Mdo. tanggal 13 April 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 107/Pdt/2011/ PT.Mdo. tanggal 8 November 2011 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1341 K/PDT/2012 tanggal 26 Februari 2013 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 176 PK/Pdt/2015 tanggal 24 Juni 2015, TIDAK MEMILIKI NILAI HUKUM KEKUATAN EKSEKUTORIL (NON-EKSEPTEBEL/EXECUTABLE) bagi Pelawan terhadap sebagian tanah Sertifikat Hak Milik No.318/Kel. Bitung Karangria seluas 6000 M2 yang menjadi objek Pengikatan Jual Beli dan Tanah Pasini seluas 1900 M2 sesuai Kwitansi Pembayaran tertanggal 15 Agustus 2008 ; - Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan Intervensi untuk mentaati putusan pada perkara perlawanan (derden verzet) ini ;- Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan Intervensi secara bersama-sama atau tanggung renteng membayar keseluruhan biaya perkara sebesar Rp.15.394.000.- (lima belas juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pdt.Bth/2018/PN Mnd
Statistik28176