Putusan PN MALANG Nomor 533/PID.B/2014/PN MLG |
|
Nomor | 533/PID.B/2014/PN MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harini |
Hakim Anggota | Ennierlia Arientowaty, Sh.brdina Pelita Asmara |
Panitera | Didik Widarmadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa EDY LUKITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menjatuhkan pula Pidana Denda kepada terdakwa tersebut dengan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang apabila tidak dibayar akan digantikan (disubsidairkan) dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Suzuki swift ST A/T Tahun 2011 warna putih metalik ;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 27 November 2013 dari PT.BCA FINANCE kepada Sdr. Hendrik Soumokil ;- Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 9660507512-PK-001 tanggal 26 Mei 2011 antara PT. BCA FINANCE selaku Kreditur dengan EDY LUKITO selaku Debitur ;- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia ;- Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor 129 tanggal 19 April 2013 ;- Fotocopy Kwitansi Nomor: 900363 tanggal 25 Mei 2011 untuk pembayaran uang muka pembelian 1 (satu) unit Mobil Suzuki Swift ;- Fotocopy Kwitansi Nomor: 900364 tanggal 25 Mei 2011 untuk pembayaran pelunasan pembelian 1 (satu) unit Mobil Suzuki Swift ;- Fotocopy Surat Pernyataan Jual Beli 1 (satu) unit Mobil Suzuki Swift tanggal 26 Mei 2011 ;- Fotocopy BPKB Nomor: 00322285 ;- Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3507222103060002 atas nama Edy Lukito ;- Fotocopy KTP atas nama Edy Lukito ;- Fotocopy jadwal angsuran atas nama Debitur Edy Lukito dengan total pinjaman Rp. 184.992.000,- (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan besaran angsuran sebesar Rp. 3.854.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) per bulan, selama 48 (empat puluh delapan) bulan- Surat Peringatan I dari PT. BCA FINANCE kepada Edy Lukito /terdakwa ;- Surat Peringatan II dari PT. BCA FINANCE kepada Edy Lukito atas keterlambatan pembayaran angsuran ke 21 ;Dikembalikan kepada PT. BCA FINANCE Malang melalui saksi Hendrik Soumokil;5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/PID.B/2014/PN MLG
Statistik1110