Putusan PN DENPASAR Nomor 688/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 688/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, I Wayan Sukanila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian:-----------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa surat Kesepakatan Bersama tertanggal 28 Maret 2002 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa surat perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 06 Januari 2005 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum;------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melaksanakan transaksi jual beli dan sewa menyewa Tanah Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan Tergugat II untuk membongkar bangunan di atas tanah sengketa berupa 6 (enam) unit Villa beserta kolam renang masing-masing, 1 (satu ) unit Kantor Depan ( Front Office) 1 (satu ) Unit Perkantoran, dan 1 (satu ) Unit Pos penjagaan atau kalau perlu dengan bantuan aparat kepolisian;------------------------7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 688/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 688/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 249 PK/PDT/2019
Pertama : 688/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik5627