- Menolak Eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum pewaris Amaq Nurjab meninggal dunia pada tahun 1965, dan isterinya Inaq Keseri (cerai mati) meninggal dunia tahun 1980, Nurjab meninggal dunia tahun 1967, Kembung meninggal dunia tahun 1969, dan Nurjab alias Amaq Muliadi meninggal dunia pada tahun 1990;
- Menetapkan ahli waris Amaq Nurjab adalah sebagai berikut :
- Inaq Keseri (istri)
- Nurjab (anak laki-laki)
- Kembung (anak laki-laki)
- Nurjan alias Amaq Muliadi (anak laki-laki)
- Hj. Fatmah (anak perempuan)
- Patimah (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris dari Nurjab yang meninggal tahun 1967, dan Kembung yang meninggal dunia 1969 adalah Nurjan alias Amaq Muliadi (saudara kandung);
- Menetapkan ahli waris dari Nurjan alias Amaq Muliadi yang meninggal tahun 1990 adalah:
- Hj. Latifah (istri)
- Muliadi (anak laki-laki)
- Muliati (anak perempuan)
- Muliana (anak perempuan)
- Mariatun (anak perempuan)
- Mulianun (anak perempuan)
- Muliandi (anak laki-laki)
- N u r'a i n i (anak perempuan)
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Nurjab yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya berupa:
- Tanah sawah seluas 1.27 Ha / 1 hektar 27 are yang terletak di Orong: Bagek Bontot, Subak : Lengaluh, Montong Retek, Desa Dane Rase, KecamatanKeruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Parit dan tanah sawah Inaq Mawang, Amaq Mar, Sahirun dan Amaq Sahlun;
- Sebelah selatan : Parit
- Sebelah timur : Jalan raya
- Sebelah barat : Tanah sawah Amaq Sahlun;
- Tanah Kebun seluas: 2 are terletak di Subak : Bangket dalem,Dusun Rumes, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah kebun Haji Zurahmah
- Sebelah selatan : Kebuh Sudirman dan Muliadi
- Sebelah timur : Tanah sawah Sahril
- Sebelah barat : Telabah / sungai
- Tanah Pekarangan seluas: 6 are terletak di: SubakBangket dalem, Dusun Rumes, DesaSepapan,Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Jalan
- Sebelah selatan : Tanah H. Hasan Basri dan oven tembakau milik Amaq Muliadi
- Sebelah timur : Tanah pekarangan Amaq Mangge
- Sebelah barat : Jalan
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Nurjab sebagai berikut :
- Inaq Keseri sebagai istri mendapat bagian 1/8 = 8/64
- Anak kandung laki-laki dan anak kandung perempuan pewaris mendapat bagian Ashobah Bil Ghair 7/8 yang dibagi dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (2:1) yaitu :
- Nurjab (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 14/64
- Kembung (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 14/64
- Nurjan alias Amaq Muliadi (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 14/64
- Hj. Fatimah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 7/64
- Patimah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 7/64
- Menetapkan bagian Nurjab sebagaimana tersebut pada diktum angka 7.2).a dan Kembung sebagaimana tersebut pada diktum angka 7.2).b jatuh pada seorang ahli warisnya yaitu Nurjan Alias Amaq Muliadi (saudara kandung) dengan seluruh bagian 14/64 + 14/64 = 28/64;
- Menetapkan bagian Nurjan alias Amaq Muliadi sebagaimana diktum angka 7.2).c sebesar 14/64 ditambah bagiannya sebagaimana pada diktum 8 sebesar 28/64 (jumlah total bagian 42/64) jatuh pada semua ahli warisnya dengan bagian masing-masing yaitu :
- Hj. Latifah (istri) mendapat bagian 1/8 = 9/72 dari 42/64 = 378/4608 bagian;
- Muliadi (anak kandung laki-laki) bagiannya 14/72 dari 42/64 = 588/4608 bagian;
- Muliati (anak kandung perempuan) bagiannya 7/72 dari 42/64 = 294/4608 bagian;
- Mulianah (anak kandung perempuan) bagiannya 7/72 dari 42/64 = 294/4608 bagian;
- Mariatun (anak kandung perempuan) bagiannya 7/72 dari 42/64 = 294/4608 bagian;
- Mulianun (anak kandung perempuan) bagiannya 7/72 dari 42/64 = 294/4608 bagian;
- Muliandi (anak kandung laki-laki) bagiannya 14/72 dari 42/64 = 588/4608 bagian;
- N u r'a i n i (anak kandung perempuan) bagiannya 7/72 dari 42/64 = 294/4608 bagian;
- Menyatakan hukum semua bentuk penguasaan serta peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan segala akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang tidak sah tersebut, baik berupa surat jual-beli, SPPT, Sertifikat dan atau surat-surat lainnya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa yang menjadi bagian Para Penggugat dan para Tergugat (Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 8) tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong bila diperlukan dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.231.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 127/Pdt.G/2019/PA.Sel |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2019/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Hamzanwadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Fahrurrozi, hakim Anggota 2: Apit Farid |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sarbini, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebagai harta warisan pewaris Amaq Nurjab; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2019/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2019/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 127/Pdt.G/2019/PA.Sel
Statistik7961