Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S U Y A D I |
Hakim Anggota | Iman Gultom, I Ketut Tirta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp. 664.612.000,- dan Rp. 550.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.214.612.000,- (satu milyar dua ratus empat belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebahagian;- Menghukum Tergugat II untuk membayar angsuran kredit yang tertunggak kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sejumlah Rp 46.228.472,- (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah);- Menghukum Tergugat II untuk melanjutkan angsuran yang masih tersisa kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sejumlah Rp. 12.781.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) per bulan sampai lunas;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya;- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi pada petitum gugatan nomor 6 point 1, 2, 5, 6 tidak dapat diterima; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat II/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.816.000,- (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 2838 K/Pdt/2016
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Statistik12053