- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III(verstek)
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hokum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas Ruko Myang terletak di Jalan Sunter Garden Blok D.8 No. 11 Ruko M, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 37/Eks/1999/PN.Jkt.Ut.Del tanggal 2 Oktober 2002 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 37/Eks/1999/PN.Jkt.Ut.Del tanggal 21 Oktober 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mengangkat Sita Eksekusi sepanjang mengenai sebagian dari tanah Hak Guna Bangunan No. 8197/Sunter seluas 118 M2 (lebih kurang seratus delapan belas meter persegi) yaitu tanah dan bangunan yang diperoleh Tergugat I dengan membeli dari Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No. 1361/Tg.Priok/1996 tanggal 26 Desember 1996 yang terletak di Jalan Sunter Garden Blok D.8 No. 11 Ruko M, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.10.692.000.-( sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 733/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 733/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutedjo Bomantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Chris Fajar Sosiawan, hakim Anggota 2: Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 733/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Statistik810