- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat sebagaimana Akta Perjanjian Penyerahan/Pengalihan Areal/Lahan Nomor 26 Tertanggal 11 Oktober 1999 dan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 27 Tertanggal 11 Oktober 1999 yang keduanya dibuat Nany Ratna Wirdanialis, SH Notaris di Jambi Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar uang kepada Tergugat senilai Rp694.162.500,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang yang diterima Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 27 Tertanggal 11 Oktober 1999 yang dibuat Nany Ratna Wirdanialis, SH Notaris di Jambi;
- Menyatakan Penggugat (PT. Rickim Mas Jaya) sebagai pihak yang berhak atas areal/lahan perkebunan yang terletak di Kab. Muaro Jambi, dengan rincian sebagai berikut:
- Areal/lahan Perkebunan seluas 4.755 Ha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari No. 042/BPN-II/1995 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya Tertanggal 15 Februari 1995, terletak di Desa Sekumbung, Desa Dusunmudo, Desa Danau Lamo, Kec. Maro Sebo, Kab.Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan titik kordinat sebagai berikut:
- 1030 39? 27? BT , 010 24? 46? LS;
- 1030 41? 53? BT , 010 22? 11? LS;
- 1030 45? 55? BT , 010 21? 45? LS;
- 1030 45? 48? BT , 010 24? 21? LS;
- 1030 44? 43? BT , 010 24? 24? LS;
- 1030 44? 05? BT , 010 25? 32? LS;
- 1030 43? 10? BT , 010 25? 32? LS;
- 1030 43? 10? BT , 010 25? 00? LS;
- 1030 41? 24? BT , 010 25? 00? LS;
- 1030 41? 24? BT , 010 24? 24? LS;
- 1030 39? 50.9? BT, 010 23? 55.8? LS;
- 1030 39? 40.9? BT, 010 23? 54.9? LS;
- 1030 41? 49.9? BT, 010 24? 27.9? LS;
- 1030 43? 27.9? BT, 010 24? 27.9? LS;
- 1030 43? 27.9? BT, 010 24? 59.0? LS;
- 1030 39? 50.8? BT, 010 24? 57.0? LS;
- 1030 35? 59.1? BT, 010 23? 55.6? LS;
- 1030 39? 50.9? BT, 010 23? 55.8? LS;
- 1030 39? 50.8? BT, 010 24? 57.0? LS;
- 1030 35? 59.1? BT, 010 24? 56.9? LS;
- 1030 39? 27? BT , 010 24? 46? LS;
- 1030 41? 53? BT , 010 22? 11? LS;
- 1030 45? 55? BT , 010 21? 45? LS;
- 1030 45? 48? BT , 010 24? 21? LS;
- 1030 44? 43? BT , 010 24? 24? LS;
- 1030 44? 05? BT , 010 25? 32? LS;
- 1030 43? 10? BT , 010 25? 32? LS;
- 1030 43? 10? BT , 010 25? 00? LS;
- 1030 41? 24? BT , 010 25? 00? LS;
- 1030 41? 24? BT , 010 24? 24? LS;
- 1030 39? 50.9? BT, 010 23? 55.8? LS;
- 1030 39? 40.9? BT, 010 23? 54.9? LS;
- 1030 41? 49.9? BT, 010 24? 27.9? LS;
- 1030 43? 27.9? BT, 010 24? 27.9? LS;
- 1030 43? 27.9? BT, 010 24? 59.0? LS;
- 1030 39? 50.8? BT, 010 24? 57.0? LS;
- 1030 35? 59.1? BT, 010 23? 55.6? LS;
- 1030 39? 50.9? BT, 010 23? 55.8? LS;
- 1030 39? 50.8? BT, 010 24? 57.0? LS;
- 1030 35? 59.1? BT, 010 24? 56.9? LS;
Putusan PN JAMBI Nomor 109/Pdt.G/2017/PN Jmb |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2017/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Badrun Zaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ledis Meriana Bakara, Mhbr Hakim Anggota Silvi Ariani |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 2. Areal/lahan Perkebunan seluas 800 Ha berada dalam Izin Lokasi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari No. 86/BPN-II/1996 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rickim Mas Jaya, Tertanggal 21 Agustus 1996, terletak di Desa Danau lamo, Desa Dusun mudo, Desa Sekumbung, dan Tanjung Katung, Kec. Marosebo, Kab. Muaro Jambi, dan sebagian masuk dalam wilayah Desa Lagan Ulu, Kec. Mendahara, Kab. Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi, dalam titik kordinat sebagai berikut: 3. Areal/lahan Perkebunan seluas 1.200 Ha berada dalam Izin Lokasi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari No. 86/BPN-II/1996 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rickim Mas Jaya, Tertanggal 21 Agustus 1996, terletak di Desa Danau lamo, Desa Dusun mudo, Desa Sekumbung, dan Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan sebagian masuk dalam wilayah Desa Lagan Ulu, Kec. Mendahara, Kab. Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi, dalam titik kordinat sebagai berikut: 6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat kepada pihak Penggugat yaitu: 1. Areal/lahan seluas 4.755 Ha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari No. 042/BPN-II/1995 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya Tertanggal 15 Februari 1995, terletak di Desa Sekumbung, Desa Dusunmudo, Desa Danau Lamo, Kec. Maro Sebo, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berada dalam titik kordinat sebagai berikut: 2. Areal/ahan seluas 800 Ha berada dalam Izin Lokasi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari No. 86/BPN-II/1996 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rickim Mas Jaya, Tertanggal 21 Agustus 1996, terletak di Desa Danau lamo, Desa Dusun mudo, Desa Sekumbung, dan Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan sebagian masuk dalam wilayah Desa Lagan Ulu, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi, berada dalam titik kordinat sebagai berikut: 3. Areal/lahan seluas 1.200 Ha berada dalam Izin Lokasi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari No. 86/BPN-II/1996 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rickim Mas Jaya, Tertanggal 21 Agustus 1996, terletak di Desa Danau lamo, Desa Dusun mudo, Desa Sekumbung, dan Tanjung Katung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan sebagian masuk dalam wilayah Desa Lagan Ulu, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi, berada dalam titik kordinat sebagai berikut: 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewiijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut Putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan ini; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.934.000,00 (Dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2017/PN Jmb
Statistik275106