- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di desa Tondowatu, Kec. Morosi, Kab. Konawe Dahulu Desa Paku, Kec. Sampara, Kab. Tingkat II Kendari ? Provinsi Sulawesi tenggara, seluas 4 Ha (Empat Hekta Are), dengan batas - batas tanah yang menjadi sengketa sebagai berikut :
- Sebelah utara : Saluran Sekunder (SS) 8
- Sebelah Selatan : H.Barli,H.Djohar dan Pala, Sekarang di kuasai Tergugat I
- Sebelah timur : Suharto pengalihan dari H.Demara, Sekarang dikuasai Tergugat I
- Sebelah barat : Marjuni, Alibo dan Atibo Sekarang dikuasai Tergugat I
Putusan PN UNAAHA Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Unh |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hasanuddin M |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Maksum Mulyohadi, hakim Anggota 2: Iin Fajrul Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I menguasai objek sengketa dan perbuatan Tergugat II mengalihkan objek sengketa kepada Tergugat I adalah Perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad); 4. Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum pengalihan, penguasaan dan segala bentuk surat yang diterbitkan oleh para Tergugat diatas tanah milik Penggugat; 5. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami penggugat sejumlah Rp. 400.000.000; (empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng; 6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 7.081.000,- (tujuh juta delapan puluh satu ribu rupiah) 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2018/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2018/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1376 K/Pdt/2020
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN Unh
Statistik16165