Putusan PN LAMONGAN Nomor 29 / Pdt. G / 2013 / PN. Lmg |
|
Nomor | 29 / Pdt. G / 2013 / PN. Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raja Mahmud |
Hakim Anggota | Ggota 2 : Jumadi Apri Ahmad, Ggota 1. Dewi Kurniasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI;------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;------------------------------------------2. Menyatakan bahwa perbuatan hukum yaitu jual beli yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembeli dan Kasmuri sebagai pihak penjual adalah sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Hak Milik No. 25 (dua puluh lima) seluas + 6.255 M2 ( enam ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tanggal 1 Maret 1990 No. 5.420.35-1990, dengan batas-batas:---------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah utara : Tanah milik Kasdul;------------------------------------------ Sebelah Timur : Tanah milik Kasmiyati;-------------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah milik Suprindi;---------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah milik H. Muskan;------------------------------------An. Alm. Sarbu P. Siti Muarofah adalah Milik Penggugat;-----------------------------4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia membuat dan menandatangani surat-surat tentang perubahan peralihan hak atas tanah tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh dan mendapat hak dari padanya untuk segera membuat dan menyerahkan surat-surat yang diperlukan kepada Penggugat;--------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;-----------------------------------------7. Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat gugatan yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.956.000,00. (satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2623 K/Pdt/2015
Pertama : 29/Pdt.G/2013/PN.Lmg
Statistik391