Putusan PN KENDARI Nomor 393/Pid.Sus/2017/PN.Kdi |
|
Nomor | 393/Pid.Sus/2017/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | - Andri Wahyudi, - T A H I R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa IRWAN SANJAYA Bin B. KAMRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 2 (dua) bungkus/sachet berisi narkotika jenis shabu (kode BB-1 dan BB-2) berat total 0,2316 (nol koma dua tiga satu enam) gram yang selanjutnya diambil/digunakan untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sehingga berkurang menjadi 0,2109 (nol koma 21 satu nol sembilan) gram;- 1 (satu) buah bong yang sudah terpasang satu batang pireks berisi berisi narkotika jenis shabu (kode BB-4) dengan berat 0,1148 (nol koma satu satu empat delapan) gram yang selanjutnya diambil/digunakan untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sehingga berkurang menjadi 0,1076 (nol koma satu nol tujuh enam) gram;- 1 (satu) batang pireks;- 1 (satu) unit HP iPhone 6 warna gold/emas;- 1 (satu) unit HP Samsung model lipat warna hitam;- 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya 12;- 1 (satu) bungkus/sachet narkotika jenis shabu (kode BB-3) seberat 0,3455 (nol koma tiga empat lima lima) gram yang selanjutnya diambil/digunakan untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sehingga berkurang menjadi 0,3303 nol koma tiga tiga kosong tiga) gram;- 2 (dua) batang pireks;- 1 (satu) unit timbangan digital warna perak/silver;- 1 (satu) unit HP Nexcom warna hitam-emas;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pid.Sus/2017/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 393/Pid.Sus/2017/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 1497 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 393/Pid.Sus/2017/PN Kdi
Statistik4417