Putusan PN JEMBER Nomor 361/Pid.B/2015/PN.Jmr |
|
Nomor | 361/Pid.B/2015/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Wahyu Widuri, Muslih Harsono |
Panitera | R. Soedianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUGIOTO S.Sos Bin ARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa AGUS SUGIOTO S.Sos Bin ARJO dari dakwaan kesatu Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa AGUS SUGIOTO S.Sos Bin ARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta memalsu rupiah dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SUGIOTO S.Sos Bin ARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa:- 120.880 (seratus dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh) lembar uang kertas rupiah palsu pecahan @ Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp. 12.088.000.000,00 (dua belas milyar delapan puluh delapan juta rupiah);- 1 (satu) bungkus plastik lem kertas;- 1 (satu) bendel kertas putih ukuran 35,5 cm x 50,5 cm;- 1 (satu) buah mesin pemotong kertas merk FRIEND;- Sepasang mata pisau mesin pemotong kertas;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol S 919 WI;Dikembalikan kepada saksi Yunsi Saputra;- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Inova warna biru Nopol W 1962 PS;Dikembalikan kepada saksi Febrian Rohmat Syaiful;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 170 K/PID.SUS/2016
Banding : 541/PID/2015/PT SBY
Pertama : 361/Pid.B/2015/PN.Jmr
Statistik4716