Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 147/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 147/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Dani Elpah |
Panitera | Famolala Harefa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Pemohon Intervensi;---------------------------------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 15/G/2018/PTUN.SBY, tanggal 16 Mei 2018 yang dimohonkan banding;------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------? Menerima Eksepsi Pembanding / Tergugat ;--------------------------------------------DALAM INTERVENSI : --------------------------------------------------------------------------? Menyatakan Permohonan Intervensi dari Pemohon Intervensi Tidak Diterima.DALAM POKOK SENGKETA/PERKARA 1. Menolak gugatan Terbanding/Para Penggugat ;---------------------------------------2. Menghukum kepada Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 147/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 136 K/TUN/2019
Banding : 147/B/2018/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 170 PK/TUN/2019
Pertama : 15/G/2018/PTUN.SBY
Statistik9146