- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 13 Mei 2019 Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Bul, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan hukuman sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Iis Cahyanti S. Lamadong alias Ixcell tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirex yang masih berisikan sisa-sisa serbuk Kristal bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 1 (satu) buah buah rangkaian alat hisap shabu (BONG);
- 1 (satu) buah penutup minuman botol berwarna kuning yang telah dilubangi;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 5 (lima) buah sedotan pipet Aqua berwarna bening yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna biru milik Saksi (dalam keadaan rusak);
- 1 (satu) unit Hand Phone type Android merk Samsung warna GOLD.
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk yamaha jenis Mio Sporty dengan Nopol DN 2728 VG;
- masing-masing dipergunakan dalam Berkas Perkara atas nama PUTRI ARIPA alias ARIPA alias IPANK;
Putusan PT PALU Nomor 73/PID.SUS/2019/PT PAL |
|
Nomor | 73/PID.SUS/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Bontor Aruan, Brmochammadoleh |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID.SUS/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 73/PID.SUS/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3431 K/Pid.Sus/2019
Banding : 73/Pid.Sus/2019/PT PAL
Statistik2718