Putusan PN BANGLI Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN.Bli |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2016/PN.Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | - Harry Suryawan, - I G.a Kade Ari Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa I KETUT PASEK ANTARA, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan - Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar slip setoran rekening BNI tertanggal 2 November 2015 dengan nilai nominal sebesar Rp.400.000.000.- ;- 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI taplus bisnis dengan nomor rekening 0308055418 atas nama nasabah atau pemilik LPD Desa Adat Awan;Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Awan melalui Ketua LPD Desa Adat Awan atas nama I MADE GEL GEL;- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Denpasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nomor : KP/1414/Dps/2.2/R tanggal 30 Oktober 2012, mutasi/pengukuhan menjadi definitive;- 1 (satu) lembar daftar pendapatan pegawai an. I Ketut Pasek Antara, SE di PT. Bank Negara Indonesia Kantor Layanan Bangli bulan November 2015;- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kantor Cabang Renon Nomor : KP/RNN/01/034/R tanggal 20 Agustus 2002, perihal pengangkatan menjadi pegawai tetap;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari I Ketut Pasek Antara tertanggal 20 November 2015;Dikembalikan kepada PT. Bank BNI (Persero) Tbk melalui Pimpinan BNI Kantor Layanan Bangli atas nama I NGURAH KOMANG WIRATA SEMADI;- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2016/PN.Bli.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2016/PN.Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.SUS/2017/PT.DPS
Pertama : 77/Pid.Sus/2016/PN.Bli
Statistik9248