- Menyatakan terdakwa EDIS SUCIPTO Alias CECEP Bin SAHAROM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I DALAM BENTUK BUKAN tanaman ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 18 (Delapan belas) buah plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,182 ( satu koma satu delapan dua) gram dan sisa barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik berupa 0,931 (nol koma sembilan tiga satu) gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
- 1 (satu)buah kotak rokok sampoerna.
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah)
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Pbm |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2018/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Dharma, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Erliza Za |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2018/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2018/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Statistik5222