Putusan PT SEMARANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota | Hulman Siregar, K. Cfra. Ca., Sutan Badri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penahanan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Ir. Y. SRIYADI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Ir. Y. SRIYADI dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Ir. Y. SRIYADI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Y. SRIYADI tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ir. Y. SRIYADI tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 12.043.790,- (dua belas juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;6. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 171/121/99 tanggal 14 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Tingkat II Boyolali ;2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/113/2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Antar Waktu Kabupaten Tingkat II Boyolali ;3. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 018 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;4. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 2 Januari 2004 tentang Penetapan Program Kegiatan DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/26/2004 tanggal 7 Maret 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali;6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/52/2004 tanggal 1 Agustus 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Boyolali;7. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kab.Boyolali;8. Surat Perintah Bupati Boyolali Nomor 824/00326/23/04 tentang Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Kab.Boyolali Karena Pejabatnya Meninggal Dunia;9. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;10. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 011 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;11. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;12. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 013 Tahun 2002 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;13. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 017 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;14. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;15. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 02 tahun 2001 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;16. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;17. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;18. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;19. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;20. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;21. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;22. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;23. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;24. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 012 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;25. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 9 Tahun 2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;26. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kab.Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;27. Keputusan Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2004 tentang Rincian Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.367.000.000,- yang dikelola oleh Pimpinan DPRD TA 2004;28. Keputusan Bupati Nomor 903/483 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim dan Sub Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 Kab.Boyolali;29. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Boyolali TA 2004;30. Rancangan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor ? Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;31. Surat Perintah Nomor 180/04965 tanggal 19 September 2003 tentang Susunan nama-nama pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;32. Telaahan Staf tanggal 18 September 2003 perihal Kedudukan Keuangan DPRD;33. Rancangan II Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor ? Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;34. Rancangan III Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor ? 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;35. Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 20 September 2003;36. Laporan Panitia Khusus tentang Penyusunan Draft dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali tanggal 2 Januari 2004;37. Pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;38. Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dan Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali;39. Surat Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004 perihal Penyampaian Peraturan Daerah; Surat Sekretariat Nomor 903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman Buku APBD Kab.Boyolali Tahun 2004; Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);40. Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;41. Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;42. Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;43. Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);44. Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);45. Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 22 Agustus 2003, Nomor 005/992/10/2003 tanggal 2 Desember 2003. Nomor 005/012/10/2004 tanggal 10 Januari 2004 perihal Undangan Rapat PRT, Daftar Hadir dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/980/10/2003 tanggal 17 Nopember 2003 perihal Undangan Rapat Anggaran, Daftar Hadir Rapat Anggaran dan Hasil Rapat PRT, Nomor 005/743 tanggal 26 Agustus 2003 perihal Undangan Rapat Koordinator, Daftar Hadir Rapat Koordinator dan Hasil Rapat Koordinator (satu bendel);46. Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Penyusunan Draft dan Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);47. Daftar Hadir Eksekutif mengikuti Rapat DPRD Kab.Boyolali (satu Bendel);48. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP TA 2004 (satu bendel);49. Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Keta DPRD Kab.Boyolali bulan Januari, Februari,Maret, April, Mei Juni, Agustus Tahun 2004 (satu bendel);50. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 52/P.BAU/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai Guna Memberi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan PPH Ps.21, Tunjangan Panitia, Kesejahteraan, Tunjangan Perbaikan Pengasilan, Keluarga, Beras bulan Maret 2004 (satu bendel);51. Rekapitulasi Tanda Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan TA 2004 untuk pembayaran TPP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);52. Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali bulan Januari 2004 (satu bendel);53. Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan bagi Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Boyolali bulan Maret (satu bendel);54. Tanda Bukti Pengeluaran TA 2004 untuk membayar Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Anggota DPRD Periode 1999-2004 (satu bendel);55. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk keperluan Belanja Pegawai guna memberi Tunjangan Kesejahteraan berupa Bantuan Uang Purna Bakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999/2004 TA 2004 (satu bendel);56. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 73/A.NAU/III/2004 TA 2004 untuk Belanja Pegawai guna memberi Bantuan Operasional Komisi, Pimpinan, Penyerapan Aspirasi, Dinas Luar, Kunjungan Kerja dan Sosial Kesejahteraan bulan Januari, Pebruari, Maret April 2004 (satu bendel);57. Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Penyerapan Aspirasi Angota DPRD Tahun 2004, Rekapitulasi Tanda Terima Operasional Komisi Anggota DPRD Tahun 2004;58. Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Operasional bagi Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;59. Daftar Penerimaan Bantuan Kegiatan Opersional Pimpinan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.Boyolali Tahun 2004;60. Daftar Penerimaan Uang Bantuan Penyerapan Aspirasi bagi Ketua, Wakil Ketua Anggota DPRD Kab.Boyolali periode 1999-2004 Tahun 2004;61. Daftar Penerimaan Uang Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Boyolali Periode 1999-2004;62. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 750/14939/2004 tanggal 3 Nopember 2004 perihal Koreksi Intern Hasil Rik Bawas Propinsi Jawa Tengah atas Penggunaan Dana APBD Tahun 2004 di Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;63. Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 173.1/095/10/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Permohonan Realisasi Dana Purna Bakti Anggota DPRD Kab. Boyolali;64. Surat Bupati Boyolali Nomor 900/00780/08/04 tanggal 9 Maret 2004 perihal Dana Purna Bakti DPRD;65. Surat Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta;66. Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kab.Boyolali atas nama H. Marsudi;67. Surat Tanda Setoran Uang Rp.25.000.000,- atas nama Drs. Kartono;68. Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8 Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP;69. Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 1999-2004 Menyimpang dari Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Rp.1.125.000.000,-;70. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Boyolali;71. 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);72. 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 81 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali TA 2004 (Sekretariat Dewan);73. 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna L,Pariipurna II, Paripurna III;74. 1 (satu) buku Keputusan Bupati Boyolali Nomor 511 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali;75. 1 (satu) buku Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;76. 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab.Boyolali tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota Antar Waktu DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 (Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004);77. Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Boyolali tentang Rapat Paripurna I, Paripurna II dst dari Sekretariat DPRD Kab.Boyolali 2004;78. Surat Nomor 045.2/839 tanggal 18 September 2003 perihal Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2001;79. Polis Asuransi Nomor 33782;80. Kwitansi Penerimaan Uang Asuransi dari PT AJB Bumi Putra;81. 1 (satu) bendel surat-surat /dokumen pendukung asuransi kumpulan Bumi Putra 1912;82. Buku Jadwal Paripurna (Panitia Musyawarah); 83. Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Muslich Edy Wibowo; 84. Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari Tukinu, SH, M.Hum sebagai Kuasa dari Isa Anshori;Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
Kasasi : 653 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 65/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg
Statistik11366