Putusan PTA SEMARANG Nomor 273/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbanding[pta semarangcerai talak273/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Termohon /Pembanding;? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 1351/Pdt.G/ 2017/PA.Kra tanggal 04 Juni 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1439 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Karanganyar ;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (PEMBANDING), secara tunai pada saat sidang ikrar talak diucapkan, berupa :2.1. Nafkah iddah selama masa iddah (3 bulan ) sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 4.000.000,00 ( empat juta rupiah) ;3. Menetapkan hak hadhanah atas anak Pembanding dan Terbanding yang bernama ANAK P DAN T lahir tanggal 16 November 2016, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya hadhanah atas anak bernama ANAK P DAN T minimal sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri ;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi? Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 273/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 273/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 444 K/Ag/2019
Pertama : 1351/Pdt.G/ 2017/PA.Kra
Statistik396