Putusan PN BANTA ENG Nomor 108/Pid.B/2018/PN Ban |
|
Nomor | 108/Pid.B/2018/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PidanaPembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moh. Bekti Wibowo |
Hakim Anggota | Waode Sangia, Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | - Angri Junanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa HAWING BIN NAHARU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Ke satu Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Ke satu Primair;3. Menyatakan terdakwa HAWING BIN NAHARU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? MEREKA YANG MELAKUKAN, TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN ???;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah parang panjang besinya 54,6 cm dan lebar 3,6 cm lengkap hulu dan sarungnya milik MUH. SALEH Alias GASSING BIN HAWING,- 1 (satu) bilah parang panjang besinya 45,2 cm dan lebar 4,7 cm lengkap hulu dan sarungnya milik lel. HAWING BIN NAHARU,- 1 (satu) bilah parang panjang besinya 46 cm dan lebar 3,5 cm lengkap hulu dan sarungnya milik lel. SUHARDI Alias ADI, Dirampas untuk dimusnakan.- 1 (satu) lembar baju kemeja batik warna coklat kombinasi putih, 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat dan - 1 (satu) lembar jaket warna hitam Dikembalikan kepada keluarga korban SUHARDI Alias ADI. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.B/2018/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 108/Pid.B/2018/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/Pid/2019
Pertama : 108/Pid.B/2018/PN Ban
Statistik14273