Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr |
Para Pihak | FRIDA DEWI HASIBUAN, S.H., Cs.LAWANNy. ELINA MARIANI HUTAJULU, cs. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Inrawaldi |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Iris Sinambela |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;--------------------------------------2. Menyatakan menetapkan pembagian harta peninggalan almarhum Maringan Mean Hasibuan dan almarhumah N.Timora Siregar berupa:-----------------------a. Tanah dan bangunan dan beserta isinya yang terletak di Perumahan Sunter Mas Jalan Alamanda Raya II Blok B2/40 RT.13/RW.8, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Maringan Mean Hasibuan;-----------------------------------------------------------------------------------b. Tanah kavling di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing yang terletak di Jalan Kp. Kurus Blok C II/Kav.701/722/723 dan Blok B II/ No.Kav.691/692 (tanah kavling tersebut atas nama Maringan Mean Hasibuan sesuai dengan peralihan kavling);--------------------------------------c. Rumah susun Bandar Kemayoran yang terletak di Boeing Blok II A/206 Lt.II Jalan Angkasa (ex Bandara Kemayoran) Blok C bersertifikat atas nama N.Timoria Siregar;----------------------------------------------------------------kepada ahli waris masing-masing 1/6 (seper-enam) bagian;-----------------------3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat asli tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Sunter Mas Jalan Alamanda Raya II Blok B2/40 RT.13/RW.8, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara atau kepada siapa saja yang menguasai kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah putusan dalam perkara ini dibacakan untuk diserahkan kepada Para Penggugat yang selanjutnya untuk dibagi kepada para ahli waris;---------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.436.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 290/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 172/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr
Statistik5938