Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 122-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 |
|
Nomor | 122-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Memaksa masuk ke dalam rumah orang lain tanpa hak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TK PERTAMA |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Marthen Sulla, Kopda NRP 31940103970372. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 39-K/PM.III-17/AD/IV/2016 tanggal 24 Nopember 2016, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016.zip
- Download PDF
- 122-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 104 K/MIL/2017
Pertama : 38-K/PM.III-17/AD/IV/2016
Pertama : 39-K/PM.III-17/AD/IV/2016
Banding : 122-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016
Statistik13251