Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 21/PDT.G/2013/PN.LB.BS |
|
Nomor | 21/PDT.G/2013/PN.LB.BS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | P.cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Neli Gusti Ade, Tri Baginda K.a.g. |
Panitera | Zainar Marek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat selaku Direktur PT Bank BPR Gema Sejahtera IV Koto yang berkedudukan di Guguk Randah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam sah mewakili dan bertindak atas nama PT Bank BPR Gema Sejahtera ; 3. Menyatakan sah Perjanjian Kredit No. 130.0.0.354 tanggal 10 Oktober 2011; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang kepada Penggugat yang belum dibayar dengan jumlah tunggakan hutang sebagai berikut : - Jumlah hutang pokok+ bunga s/d jatuh tempo Rp165.317.600,00- Jumlah denda s/d Maret 2013 Rp.888.970,00Jumlah Rp166.206.570,00(seratus enam puluh enam juta dua ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).5. Menyatakan secara hukum bahwa jaminan dari hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah:a. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota kijang KF 80 Standar tahun 2004 No.BPKB 7841557 C No.rangka MHFIIKF8040088116 No.mesin 7K.0682870 No.Polisi BA 2525-LH an. Hendri Antoni.b. 4 (empat) buah baterai bor merk Makita + 11 buah paku tembak merk Makita + 1 unit mesin potong siku merk Makita + 3 unit mesin potong kayu merk Makita + 3 unit kompresor merk Shark + 3 unit mesin Leb merk Makita + 1 unit jigsau merk Makita 4 buah spit cat merk Makita + 2 unit roter merk Makita + 1 unit bor beton dan kayu merk Makita + 3 unit mesin leb merk Makita + 1 mesin rabin merk Makita;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp166.206.570,00 (seratus enam puluh enam juta dua ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp976.000,00(sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/PDT.G/2013/PN.LB.BS
Statistik584