Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 35/Pdt.G/2015/PN Spn |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2015/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Ratna Dewi Darimi, - Rinding Sambara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan para Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah Para Penggugat mengajukan Gugatan ini berdasarkan Ahli Waris Timah Saharo (Alm) dan Siti Sauyah (Alm);3. Menyatakan sebidang Tanah yang belum dibagi Waris dahulu tanah basah sekarang tanah kering yang dahulu terletak di Sawah Limau Manis sekarang disebut Desa Gedang kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi dengan ukuran Tanah sebagai berikut :- Dengan batas-batas sepadan : - Sebelah Utara dengan Ukuran : 89Meter- Sebelah Timur dengan Ukuran : 10 Meter - Sebelah Selatan dengan Ukuran : 90 Meter - Sebelah Barat dengan Ukuran : 10 Meter - Sebelah Utara barbatas dengan Tanah YUSWATI. - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah TIMAH SAHARO (Alm) dan SITI SAUYAH (Alm). - Sebelah Selatan berbatas denganTanah Tergugat II.- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak (Fasilitas) Di dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek PerkaraAdalah Hak Milik Orang Tua atau Nenek Para Penggugat yang bernama Timah Saharo (Alm) dan Siti Sauyah (Alm); 4. Menyatakan jual beli antara Para Tergugat II selaku Penjual dan Tergugat I selaku pembeli adalah batal demi hukum;5. Menyatakan Proses pembuatan Sertifikat Nomor : 1000 yang terletak di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;6. Menyatakan Proses pembuatan Akta Balik Nama yang dibuat oleh Turut Tergugat II adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1000 yang terletak di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi adalah tidak berlaku untuk tanah terperkara;8. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk menyerahkan secara suka rela sebidang Tanah yang belum dibagi Waris dahulu tanah basah sekarang tanah kering yang dahulu terletak di Sawah Limau Manis sekarang disebut Desa Gedang kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi kepada Para Penggugat untuk dibagi waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila Tergugat I dan Para Tergugat II lalai melaksanakan putusan ini maka Obyek Perkara diEksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara;9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat dengan putusan ini; 10. Menghukum siapapun yang memperoleh tanah terpekara untuk mengembalikan dalam keadaan kosong dan bersih kepada para Penggugat;11. Menghukum Tergugat I dan para Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.871.000 (dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);12. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2015/PN Spn
Banding : 50/PDT/2016/PT.JMB
Statistik9736