Putusan PT MATARAM Nomor 2/PID.SUS/2019/PT MTR |
|
Nomor | 2/PID.SUS/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota | - Elfi Marzuni, Masâud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | I. Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram ;II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 579 / Pid. SUS / 2018 / PN. MTR. tanggal 28 Nopember 2018 yang dimintakan Banding tersebut sehingga amar Putusannya berbunyi sebagai berikut ;- Menyatakan Terdakwa IRAWAN JAYADI Alias DONA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman ? ;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRAWAN JAYADI Alias DONA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) bungkus Kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan yang disimpan didalam amplop warna putih dengan berat netto 6, 08 (enam koma nol delapan) gram,dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sebesar Rp. 1.180.000,-(satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah ) dirampas untuk Negara;- 1 (satu) potong celana pendek jenis kain berwarna hijau abu , Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS/2019/PT MTR
Pertama : 579/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Statistik2011