Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 122/Pid.Sus/2017/PN.Mrb |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2017/PN.Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -robert Mangatur Siahaan. |
Hakim Anggota | -rizal Firmansyah, - Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa Diki Jaswadi Alias Diki Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Diki Jaswadi Alias Diki Bin Usman dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun 6 (Enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (Tiga) plastik klip bening yang isinya diduga Narkotika Jenis Sabu berat kotor 6,38 (Enam koma tiga puluh delapan) Gram, berat bersihnya 5,78 (Lima koma tujuh puluh delapan) Gram.;- 1 (Satu) Pastik Hitam yang sudah disobek.;- 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip kosong.;- 1 (Satu) Kotak Rokok Sampoerna Mild.;- 1 (Satu) Plastik Klip Bening yang isinya diduga Narkotika Jenis Sabu.;Dimusnahkan.;- 1 (Satu) HP Aldo Warna Merah.;- 1 (Satu) HP Nokia Warna Hitam.;- Uang tunai Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah).;Dirampas untuk Negara.;- 1 (Satu) Bong Plastik yang ada Pipet / Sedotan Plastik.;- 5 (Lima) Pipet / Sedotan Plastik.;- 2 (Dua) Pirek Kaca bekas pakai ada Karet Dot.;- 1 (Satu) Tutup Bong Warna Kuning ada Pipet / Sedotan Plastik.;- 1 (Satu) Sumbu Api terbuat dari Kertas Timah Rokok.;- 1 (Satu) HP Merek Samsung lipat Warna Hitam.;- 1 (Satu) HP Merek Samsung Android Warna Hitam.;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Mentari Al Fikri Bin Kulup Bin Samsuri.;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (Dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 607 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 122/Pid.Sus/2017/PN Mrb
Statistik9410