Putusan PN AMLAPURA Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Ap |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PN.Ap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | K Agung Ayu Merta Dewi, M.h I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Nengah Rambi; 3. Menyatakan tanah sengketa sah milik Penggugat yang diperoleh mewaris dari keturunan almarhum I Nengah Rambi; 4. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah; 5. Menyatakan hukum bahwa Para Turut Tergugat (I Ketut Puji dan Ni Nyoman Wija) menghasili tanah sengketa yaitu tanah dalam Sertifikat Hak Milik No. 90, Surat Ukur 1965, Nomor : 119/1965, Luas : 3550 M2, atas nama I NENGAH RAMBI dan Sertifikat Hak Milik No. 692, Surat Ukur 1986, Nomor : 2188/1986, Luas : 10330 M2, atas nama I NENGAH RAMBI, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya agar menyerahkan tanah-tanah sengketa sebagai tersebut dibawah ini :i. Dalam Sertifikat Hak Milik No. 79, Surat Ukur 2574/1985, tanggal : 13-11-1985, Luas : 14950 M2, a.n I NENGAH RAMBI, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara :Jalan Sebelah Timur :Tanah milik I Ketut Sasih, Mangku Sukat dan Bukit Tenganan.Sebelah Selatan :Tanah milik I Nengah DarsanaSebelah Barat :Tanah milik Ni Ketut Gingsir, I Ketut Sengka, I Nengah Runi, I Nengah Suastika, I Ketut Rinten, I Nengah Suparta dan I Nengah Nitaii. Dalam Sertifikat Hak Milik No. 87, Surat Ukur tanggal : 24-2-1986, Nomor :525/1986, Luas : 5220 M2, atas nama I NENGAH RAMBI, Batas-batas tanah adalah sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah milik I Ketut WidantaSebelah Timur : Tanah milik I Wayan Serinten,Ni Wayan Sija, I Nyoman Agustina dan I Nengah RiyemSebelah Selatan : Jalan Raya SengkiduSebelah Barat : Tanah milik I Nyoman Kita iii. Dalam Sertifikat Hak Milik No. 88, Surat Ukur tanggal : 31-1-1986, Nomor : 251/1986, luas : 12200 M2, atas nama I NENGAH RAMBI, Batas-batas tanah adalah sebagai berikut :Sebelah Utara : VillaSebelah Timur : Tanah milik I Nengah Rastika dan Hotel RamaSebelah Selatan : LautSebelah Barat : Tanah milik Ni Wayan Sucita, I Ketut Wiryata dan Hotel Ramaiv. Dalam Sertifikat Hak Milik No. 89, Surat Ukur tahun 1986, Nomor : 118/ 1986, Luas : 7250 M2, atas nama I NENGAH RAMBI, Batas-batas tanah adalah sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Raya SengkiduSebelah Timur : JalanSebelah Selatan : Tanah milik I Nyoman AgustinaSebelah Barat : Tanah milik I Ketut Bukit, I Ketut Bakbuk dan I Nyoman Tangkasv. Dalam Sertifikat Hak Milik No. 90, Surat Ukur 1965, Nomor : 119/1965, Luas : 3550 M2, atas nama I NENGAH RAMBI, Batas-batas tanah adalah sebagai berikut:Sebelah Utara :Tanah milik Mangku Gede MartaSebelah Timur :Tanah milik I Wayan Tangkas dan I Ketut TebengSebelah Selatan :Tanah milik I Wayan Narti, Mangku Dauh dan I Wayan KartaSebelah Barat : Tanah milik I Wayan Tamavi. Dalam Sertifikat Hak Milik No. 91, Surat Ukur 1965, Nomor : 200/1986, Luas : 1200 M2, atas nama I NENGAH RAMBI, Batas-batas tanah adalah sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah milik I Ketut NasihSebelah Timur : Tanah milik I Nyoman DitaSebelah Selatan : Tanah milik I Made SumantraSebelah Barat : Tanah milik I Made Sumantravii. Dalam Sertifikat Hak Milik No. 692, Surat Ukur 1986, Nomor : 2188/1986, Luas : 10330 M2, atas nama I NENGAH RAMBI, Batas-batas tanah adalah sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan TaumanSebelah Timur : Tanah milik I Wayan Wenten, I Nengah Subrata dan I Nyoman SamarSebelah Selatan : Tanah milik I Nengah Subrata dan Putu Raka/Kadek RaiSebelah Barat : Jalan Tengananviii. Dalam Sertifikat Hak Milik No. 13, Surat Ukur 1965, Nomor : -/1965, Luas : 500 M2, atas nama I NENGAH RAMBI, Batas-batas tanah adalah sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Raya BuitanSebelah Timur : Tanah milik I MiaraSebelah Selatan : Tanah milik Wayan GangsarSebelah Barat : Tanah milik I Komang Agus Suardikakepada Penggugat tanpa suatu beban apapun, dalam keadaan kosong dari bangunan-bangunan pihak ketiga, secara lassie dan bebas dari penguasaan siapapun juga, dan menyerahkan semua Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa tanpa suatu beban apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 901.000,00 (Sembilan ratus satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2014/PN.Ap.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2014/PN.Ap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 148/Pdt/2014/PT.DPS
Kasasi : 1006 K/Pdt/2015
Pertama : 14/ Pdt.G/ 2014/PN.Ap.
Statistik135113