- DALAM KONVENSI
- Dalam Provisi
- Menolak gugatan provisi PenggugatKonvensi;
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat IKonvensi, Tergugat IIKonvensi, dan Turut Tergugat VKonvensi;
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan PenggugatKonvensiseluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum terhadap surat-surat:
- Akte Van Kakendheid pada tanggal 22 Februari 1900 tertulis milik Abdul Sarad Gelar Maha Raja Hamenangan dan diserahkan kepada Si Maesn Gelar Baginda Clen Saripade;
- Soerat Oekoer Nomor 480 tanggal 23 Oktober 1916 menurut Keterangan Tanah Kadaster No. 129 pendaftaran tanah Eigendom Verponding No. 993 daerah Verponding Karawang terletak dalam Provinsi Jawa Barat, Karisidenan Jakarta, Kabupaten Purwakarta;
- Surat Hak Tanah No. 673 tanggal 2 Juli 1935 tanah yang terletak di Jl. Tengah (sekarang Jl. R.E. Martadinata) tertulis atas nama Abdul Firman Gelar Maharaja Soangkoepon;
- Eigendom Verponding Nomor 993 a.n. Abdul Firman Gelar Maharadja Soangkoepon seluas 1.090 M2 yang terletak di Negri Kidoel Kawedanan Sindangkasih Kabupaten Purwakarta Karisidenan Djakarta Provinsi Djawa Barat;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (Kadaster) Nomor 129 tanggal 22 Februari 1960 dari Kepala Kantor Pendaftaran Tanah di Djakarta yang menerangkan bahwa Eigendom Verponding Nomor 993 a.n. Abdul Firman Gelar Maharadja Soangkoepon seluas 1.090 M2 yang terletak di Negri Kidoel Kawedanan Sindangkasih Kabupaten Purwakarta Karisidenan Djakarta Provinsi Djawa Barat;
- Surat Pernyataan Peltu (Purn) Naan bulan Juni 2013 yang disaksikan oleh Ketua RT a.n. Nos Asiyah dan ketua RT a.n. Cholid A serta para penguhi rumah dinas lainnya a.n. Bpk Sukiyat, Bpk Endang, Ibu Ita Djuwita dan Bpk Omo;
- Surat Lurah Nagri Kidul Nomor 148/19/I/2020 tanggal 29 Januari 2020;
- Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Purwakarta Nomor 470/324/DKPS/II/2020 tanggal 17 Februari 2020;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum terhadap surat-surat yang dikeluarkan oleh Para Penggugat Rekonvensi berupa:
- Kartu Inventaris Tanah No. Reg. 30619507 tanggal 12 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Subdenzibang 103/III/Purwakarta;
- Kartu Inventaris Bangunan No. Reg. 30619507-001 yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan Keamanan RI;
- Kartu Inventaris Bangunan No. Reg. 30619507-001 tanggal 12 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Subdenzibang 103/III/ Purwakarta;
- Kartu Inventaris Bangunan No. Reg. 30619507-001 yang dikeluarkan oleh Subdenzibang 103/III/Purwakarta tanggal 14 Agustus 2019;
- Kartu Identitas Barang (KIB) No. KIB : 1.327, Kode Barang : 4.01.02.02.001.1327, Kode UAKPB Nomor 012.22.02.344202.004.KD tanggal 28-02-2020;
- Data bangunan yang berada di Wilayah Kerja Sub Denzibang 103/III Lokasi Jl. R.E. Martadinata tanah dan bangunan Okupasi Purwakarta yang dikeluarkan oleh Subdenzibang 103/III tanggal 10-3-2008;
- Data Tanah Okupasi TNI AD di wilayah Sub Denzibang 103/III Purwakarta yang dikeluarkan oleh Subdenzibang 103/III tanggal 22 Januari 2019;
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Bangunan Jl. R.E. Martadinata No. 91 Kel. Nagri Kidul Kec. Purwakarta dari Subdenzibang 103/III a.n. Letda Czi Ashari selaku Dansubdenzibang 103/III Purwakarta tanggal 19 September 2019;
- Surat Izin Menempati Rumah/Pav/Kamar/Gudang Nomor 44/K.M.S/56 tanggal 25 Djuli 1956 yang dikeluarkan oleh Resimen Infanteri 7 Kodim Setempat T.&.T.III./Siliwangi, kepada Sersan Sadeli Stb No. 248336, untuk menghuni Asrama di Jalan Tengah No. T-57;
- Surat Idzin Menempati Rumah/Pav/Kamar/Gudang Nomor 119/K.M.S/1957 tanggal 16 Oktober 1957 yang dikeluarkan oleh K.M.S Purwakarta Resimen Infanteri ???7??? T.&.T.III.SILIWANGI kepada Smj. Cind M. Suparman Stb/NRP. 248270, untuk menghuni Asrama di Djalan Tengah No. T-57;
- Surat Keputusan Idzin Menempati Rumah/Pav/Kamar/ Gudang 149/Kms/1959 tanggal 1 -12-1958 yang dikeluarkan oleh K.M.S Purwakarta Resimen Infanteri T.&.T III.Siliwangi, untuk menghuni Asrama di Jalan Raya Tengah No. T-57;
- Surat Keputusan Idzin Penempatan Nomor 51/REM-PWK/SKIP/BAM/3/1962 tanggal 12 Maret 1962 yang dikeluarkan oleh Kodim Purwakarta, kepada Kopda Udju NRP 287142, untuk menghuni Asrama di Jalan Raya Tengah No. T-57;
- Surat Keputusan Idzin Penempatan Nomor 18/Garn/Skip/ 10/1963 tanggal 1 Oktober 1963 yang dikeluarkan oleh Garnizun Purwakarta Kodim 0605 Purwakarta Korem 63 Sunan Gunung Djati Kodam VI Siliwangi, kepada Kopka Udju NRP 287142, untuk menghuni Asrama di Jalan Raja Tengah No. T-57;
- Surat Dantepbek III-44-03.B/Pwk Nomor B/171/VIII/2013 tanggal 5 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan pengosongan Asrama Tepbek III-44-03.B/Pwk Jl. R.E. Martadinata Purwakarta;
- Surat Dandim 0619/Pwk Nomor B/558/IX/2013 tanggal 3 September 2013 tentang Pemberitahuan pengosongan Asrama Tepbek III-44-03.B/Pwk Jl. R.E. Martadinata Purwakarta;
- Surat Dandenzibang 3/III Nomor B/176/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Laporan hasil patroli dan pengecekan administrasi tanah okupasi TNI AD di Jl. R.E. Martadinata No. 91 Purwakarta;
- Surat Dandim 0619/Pwk Nomor B/21/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Pemberitahuan pengosongan rumah dinas;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak serta ijin dari Para Penggugat Rekonvensi dalam menghuni obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Para Penggugat Rekonvensi telah sah sesuai hukum;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi serta penghuni obyek sengketa mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Pwk |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofita Dwi Wahyuni, Br Hakim Anggota Hendhy Eka Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ginanda Fatwasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp4.080.000,00 (empat juta delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN Pwk
Statistik13643