Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1274/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 1274/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Suwanto, Soehartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA REMAN als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama;2. Menghukum terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA REMAN als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menghukum pula terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA REMAN als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan selama Para Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Merintahkan agar supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Honda CRV (beserta surat-surat pemilikan dan pembelian);- 1 (satu) unit mobil Honda Accord (beserta surat-surat pemilikan dan pembelian) ;- 1 (satu) unit kamera Nikon;- 1 (satu) unit Handycam Panasonic;- 4 (empat) jam tangan merk : Eduardo,Verde,Casio, Alexander Christie;- 2 (dua) jam tangan merk Swiss Army- 2 (dua) jam tangan merek Hegner Muller- 1 (satu) jam tangan merek giotona;- Seperangkat Kalung emas senilai Rp.12.900.000,- (dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) berdasarkan nota pembelian dari Toko Felicia Jewellry;- Seperangkat cicin mas senilai Rp.14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima ribu rupiah) berdasarkan nota pembelian dari Toko Gracia;- Seperangkat gelang, kalung senilai Rp. 19.295.000,- berdasarkan nota pembelian dari Toko Felicia Jewelellry;- Satu gelang emas senilai Rp.19.450.000,- berdasarkan nota pembelian dari toko Lavare.Dikembalikan kepada saksi korban MALIKUL HADIS;- Barang bukti berupa :- Sejumlah uang yang diblokir di BNI Norek 22769912-5 an. Ibu SISILIA saldo Blokir Rp.426.514.219,00,-- Sejumlah uang yang diblokir di Bank Mandiri norek 900-0001971929 an. SISILIA WILHELMINA KERAF saldo Blokir Rp.60.139.329.00,-- Sejumlah uang yang diblokir di Bank CIMB NIAGA norek 438-01-01026-11-5 an. MARIANGELY CHISON (SISILIA WILHELMINA KERAF) salso Blokir Rp. 46.746.799,40,-- Sejumlah uang yang diblokir di Bank CIMB NIAGA norek 642-01-00235-14-1 an. SISILIA WILHELMINA KERAF Rp.12.951.488,44,- Sejumlah uang yang diblokir di Bank CIMB NIAGA norek 755-01-01185-11-5 VERONICA REMAN saldo Blokir Rp.56.678.36,-- 1 (satu) sertifikat Deposito berjangka CIMB NIAGA norek : 948-01-00838-20-9 senilai Rp.415.000.000,- (di blokir)Agar uang yang berada direkening tersebut diserahkan seluruhnya kepada saksi korban MALIKUL HADIS ;- Barang Bukti berupa :- 1 (satu) Handphone CSL beserta simcard.- 1 (satu) Hanphone Samsung S3 warna putih ;- 1 (satu) Hanphone Esia warna hitam berikut simcard;- 1 (satu) Hanphone Panasonic warna hitam berikut simcard.- 1 (satu) Handphone Nokia warna biru ;- 1 (satu) Hanphone warna biru rusak;- 3 (tiga) laptop- 3(tiga) Flasdisk;- 1 (satu) modem Telkomsel.- 1 (satu) External Hardisk;- 1 (satu) Hanphone Nokia warna hitam berikut sim card XOX- 1 (satu) External Hardisk merek Bufallo;- 1 (satu) Router top lik.- 1 (satu) Ipad merek Apple warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan;- Barang Bukti berupa :- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan :2 (dua) kartu NPWP, 6 (enam) KTP, 1 (satu) kartu May Bank, Kartu phone May Bank, kartu pelajar Kuala Lumpur, surat laporan diri dari MABES POLRI;- 1 (satu) paspor Malaysia;- 1 (satu) buku catatan pengeluaran uang ;- 12 (dua belas) buku tabungan Bank CIMB NIAGA, BCA, BII,BNI, MANDIRI;- 13 (tiga belas) kartu ATM Bank : CIMB NIAGA, BCA, BII, BNI, MANDIRI, - Dokumen pengiriman barang ke luar negeri ;- 2 (dua) paspor Nigeria dan 1 (satu) kartu imigrasi ;- 1 (satu) dompet warna coklat berisikan : Kartu Imigrasi Malaysia, kartu western union, kartu Onus Link, SIM;- 1 (satu) buku warna orange ;Terlampir dalam Berkas perkara ; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1274/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 1274/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pid/2014/PT.DKI
Pertama : 1274/Pid.B/2013/PN.JKT.SEL
Statistik6727