Putusan PT JAKARTA Nomor 161/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 161/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Perkawinan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Humuntal Pane., M.zubaidi Rahmat |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ; ---------------------------------------------------- Menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 145/Pdt.G / 2016/PN.Jkt.Pst tanggal 06 Desember 2016,sekedar mengenai pembebanan biaya perkara dan penempatannya sehingga amarnya sebagai berikut : -------------------------DALAM KONPENSI:---------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 145/Pdt.G / 2016/PN.Jkt. Pst tanggal 06 Desember 2016 tersebut ;-DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 145/Pdt.G / 2016/PN.Jkt.Pst tanggal 06 Desember 2016 tersebut ;--DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 145/Pdt.G / 2016/PN.Jkt.Pst tanggal 06 Desember 2016 tersebut ;--DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ----------------------------------------Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang pada pengadilan tingkat pertama masing-masing pihak Rp.308.000, ( tiga ratus delapan ribu rupiah ) dan pada tingkat banding masing-masing Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 161/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 161/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 145/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik3718