Putusan PN MEDAN Nomor 102/Pdt.G/2013/PN Mdn |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2013/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | MELAWAN HUKUMTANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elson J. Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I : Firman, Hakim Anggota Ii : Dwi Dayanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian .- Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1393/Pulo Brayan Darat I, Surat Ukur Nomor: 25/Pulo Brayan Darat I/2005 tertanggal 28 Maret 2005, seluas 1.793 m (seribu tujuh ratus sembilan puluh tiga meter persegi), Penerbitan Sertipikat tanggal 13 April 2005, dan Sertipikat Hak Milik No. 1377/ Pulo Brayan Darat I, Surat Ukur Nomor: 24/Pulo Brayan Darat I/2005, tanggal 28 Maret 2005, seluas 1.758 m2 (seribu tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi), Penerbitan Sertipikat tanggal 13 April 2005, masing-masing terdaftar atas nama Sugianto Suherman (i.c. Penggugat), yang terletak di Jalan Pasar III/Jalan Bayangkara No. 285 disebut juga Jalan Bilal Ujung No. 285, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.- Menghukum Tergugat dan atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya serta siapapun yang menguasai dan menempati 2 (dua) bidang tanah dan bangunan objek perkara untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan perkara a-quo, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1393/Pulo Brayan Darat I, Surat Ukur Nomor: 25/Pulo Brayan Darat I/2005 tertanggal 28 Maret 2005, seluas 1.793 m (seribu tujuh ratus sembilan puluh tiga meter persegi), Penerbitan Sertipikat tanggal 13 April 2005, dan Sertipikat Hak Milik No. 1377/ Pulo Brayan Darat I, Surat Ukur Nomor: 24/Pulo Brayan Darat I/2005, tanggal 28 Maret 2005, seluas 1.758 m2 (seribu tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi), Penerbitan Sertipikat tanggal 13 April 2005, masing-masing terdaftar atas nama Sugianto Suherman (i.c. Penggugat), yang terletak di Jalan Pasar III/Jalan Bayangkara No. 285 disebut juga Jalan Bilal Ujung No. 285, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2. 500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatn hukum tetap dalam perkara ini.- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 321.000,- ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2609 K/Pdt/2017
Pertama : 102/Pdt.G/2013/PN Mdn
Statistik14861