Putusan PN BATAM Nomor 836/Pid.Sus/2017/PN Btm |
|
Nomor | 836/Pid.Sus/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Hera Polosia Destiny, Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RAINALDO DEVILLA ROPHA Bin TARMIZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu?;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu masing-masing dibungkus dengan plastik bening seberat 1,60 gram;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model N1112 warna putih dengan kartu AS, Nomor 082384293036;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam silver dengan No. Pol BP 6024 EJ;Dirampas untuk Negara.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 836/Pid.Sus/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 836/Pid.Sus/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 836/Pid.Sus/2017/PN Btm
Kasasi : 1185 K/PID.SUS/2018
Banding : 12/PID.SUS/2018/PT.PBR
Statistik3010