Putusan PN Labuan Bajo Nomor 9/Pdt.G/2015/PN.Lbj |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PN.Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Darmanto |
Hakim Anggota | - Putu Lia Puspita, - Widana Anggara Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULSEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan penyerahan tanah obyek sengketa yang terletak di Mengge, Dusun Lo`ok, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dari bapak Duru sebagai mandat Dalu Lo`ok seluas 7 (tujuh) hektar kepada Bapak Asar, Bapak Tale, Bapak Monal, Bapak Elong, Bapak Ngguli, Bapak Jamin, Bapak Salah dan Bapak Bondo pada tahun 1935 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan : Tanah Adat / bukit Cancor- Sebelah selatan berbatasan dengan: Laing Mengge/Pasir Laing Mengge- Sebelah timur berbatasan dengan : Tanah Adat / Jalan Wae Nepa- Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah Laing Wela / Pasir Putihadalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Surat Perolehan Tanah yang dibuat oleh Fungsionaris Adat Desa Golo Mori atas nama Bapak Sawa pada tanggal 8 Januari 2004 kepada Para Penggugat yang menyerahkan / mengukuhkan kembali pembagian tanah oleh Tu`a Adat terdahulu (Bapak Duru) dengan rincian sebagai berikut:1. Penggugat 1 Mustajib (mewakili bapak Ngguli dan bapak Jamin) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Mumamad Nor- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Abdul Latif- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 2. Penggugat 2 Hendrikus Dumar (mewakili bapak Monal dan bapak Bondo) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Abdul Latif- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Abdul Senudin- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 3. Penggugat 3 Muhamad Nor (mewakili bapak Elong) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Adat- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Mustajib- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 4. Penggugat 4 Abdul Senudin (mewakili bapak Asar dan bapak Tale) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Hendrikus Dumar- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Laing Mengge- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 5. Penggugat 5 Abdul Latif (mewakili bapak Salah) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Mustajib- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah milik Hendrikus Dumar- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Welaadalah sah menurut hukum;4. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Mengge, Dusun Lo`ok, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 7 (tujuh) hektar yang diperoleh oleh Bapak Asar, Bapak Tale, Bapak Monal, Bapak Elong, Bapak Ngguli, Bapak Jamin, Bapak Salah dan Bapak Bondo dari bapak Duru sebagai mandat Dalu Lo`ok pada tahun 1935 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan : Tanah Adat / bukit Cancor- Sebelah selatan berbatasan dengan: Laing Mengge/Pasir Laing Mengge- Sebelah timur berbatasan dengan : Tanah Adat / Jalan Wae Nepa- Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah Laing Wela / Pasir Putihsebagaimana telah diserahkan kembali / dikukuhkan oleh Fungsionaris Adat Desa Golo Mori atas nama bapak Sawa pada tanggal 8 Januari 2004 kepada Para Penggugat yang menyerahkan / mengukuhkan kembali pembagian tanah oleh Tu`a Adat terdahulu (Bapak Duru) dengan rincian sebagai berikut:1. Penggugat 1 Mustajib (mewakili bapak Ngguli dan bapak Jamin) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Mumamad Nor- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Abdul Latif- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 2. Penggugat 2 Hendrikus Dumar (mewakili bapak Monal dan bapak Bondo) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Abdul Latif- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Abdul Senudin- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 3. Penggugat 3 Muhamad Nor (mewakili bapak Elong) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Adat- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Mustajib- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 4. Penggugat 4 Abdul Senudin (mewakili bapak Asar dan bapak Tale) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Hendrikus Dumar- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Laing Mengge- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 5. Penggugat 5 Abdul Latif (mewakili bapak Salah) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Mustajib- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah milik Hendrikus Dumar- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Welaadalah sah milik Para Penggugat;5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang yang mengklaim, membuat surat larangan ke Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanpa adanya bukti-bukti sebagai alas keberatan, tidak menghadiri undangan mediasi yang dikeluarkan oleh pelbagai pihak tanpa alasan, menguasai, membagi, mengolah tanah sengketa, membangun pondok-pondok secara main hakim sendiri dan atau penguasaan tanah sengketa oleh para Tergugat dengan cara apapun adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar seluruh pondok atau apa saja yang berada di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong dan apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 16.056.000,- (enam belas juta lima puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2015/PN.Lbj.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2015/PN.Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2015/PN.Lbj
Peninjauan Kembali : 403 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2723 K/PDT/2016
Banding : 16/Pdt/2016/PT.Kpg.
Statistik12960