Putusan PN SURABAYA Nomor 2495/Pid.Sus/2018/PN Sby |
|
Nomor | 2495/Pid.Sus/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Jihad Arkanuddin, Slamet Riadi |
Panitera | R.m. Tedy Cahyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. MUSTOFA Bin HASAN dan Terdakwa II. DJUMAAT Bin BURHAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUSTOFA Bin HASAN dan Terdakwa II. DJUMAAT Bin BURHAM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta denda Rp. 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah gulungan plastic klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,51 gram beserta pembungkusnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan Laboratorium Forensik dengan berat bersih 0,137 gram (digunakan untuk pemeriksaan Labfor sisa dengan berat bersih 0,116 gram), 1 buah handphone merk LG warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna merah dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3491 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 2495/Pid.Sus/2018/PN.Sby
Statistik204