- Menolak Eksepsi Para Tergugat Seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi.
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 8.100 M2 yang diatasnya terdapat bangunan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SD Negeri Pajjaiang yang terletak di jalan Pajjaiang/ Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dengan batas-batas sbb :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pagar Beton pembatas tanah milik GOR Sudiang/ Kantor Samsat.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pagar Beton pembatas tanah milik GOR Sudiang.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Mannuruki.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pajjaiang.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak segera membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa milik Penggugat boedel warisan peninggalan almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi tersebut adalah perbuatan Ingkar Janji.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas penguasaan tanah objek sengketa milik Penggugat boedel warisan peninggalan almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi tersebut dengan ganti rugi sebesar Rp1.032.000.00/M2 (satu juta tiga puluh dua ribu per meter persegi ).
- Menolak gugatan penggugat selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.701.000,00(Dua juta tujuh ratus satu ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 218/Pdt.G/2017/PN Mks |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Lumban Tobing .sh. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Nurcahyono.sh., Hakim Anggota Suparman Nyompa |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah tanah milik Penggugat boedel warisan peninggalan almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi, Persil 45 D.II Kohir 460 C 1. |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pdt.G/2017/PN Mks
Statistik710