- MenyatakanTerdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ???Gabungan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanajuncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidanasebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- menetapkan barang bukti berupa :
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 96/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Sudani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sigit Herman Binaji, Br Hakim Anggota Titi Sansiwi.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik369203