Putusan PA BANTUL Nomor 1347/Pdt.G/2016/PA.Btl |
|
Nomor | 1347/Pdt.G/2016/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | PA BANTULHARTA BERSAMA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Latifah Setyawati |
Hakim Anggota | Hsan Dawi, S.ag., Yuniati Faizah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan mobil merk Toyota New Avanza 1.3G MT nomor polisi AB 1298 AJ tahun 2014 warna putih nomor rangka MHKM1BA3JEJ099455 nomor mesin K3MF18059 atas nama Maryanta, adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;3. Menyatakan bahwa bagian dari harga mobil tersebut pada angka (2) jatuh menjadi hak bagian Penggugat Konvensi dan bagian lainnya jatuh menjadi hak bagian Tergugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan setengah dari harga mobil tersebut pada angka (2) kepada Penggugat Konvensi;5. Menetapkan rumah usaha/lapak jualan yang berdiri di atas tanah kas desa yang terletak di Dusun Mancingan XI Rt 03 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dengan batas-batas :- Utara : Selokan- Selatan : Rumah bu Tumiyem- Barat : Jalan- Timur : Rumah bu Heruadalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi;6. Menyatakan bahwa bagian dari harga bangunan tersebut pada angka (5) jatuh menjadi hak bagian Penggugat Konvensi dan bagian lainnya jatuh menjadi hak bagian Tergugat Konvensi;7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan setengah dari harga bangunan tersebut pada angka (5) kepada Penggugat Konvensi;8. Menetapkan barang-barang berupa :1. Sebuah mesin cuci satu tabung merk Sharp2. Sebuah televisi merk Samsung 32 Inchi3. Sebuah Kulkas satu pintu merk Sanyo4. Sebuah almari plastik5. Sebuah kipas angin tempel merk Maspion6. Sebuah kompor gas dua tungku merk Rinai7. Sebuah rak piring Stainlesadalah merupakan harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;9. Menyatakan bahwa bagian dari harta bersama tersebut pada angka (8) jatuh menjadi hak bagian Penggugat Konvensi dan bagian lainnya jatuh menjadi hak bagian Tergugat Konvensi;10. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Konvensi setengah dari barang-barang pada angka (8);11. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk mengadakan pembagian atas harta bersama tersebut menurut bagian masing-masing;12. Menolak petitum gugatan Penggugat Konvensi angka (2.b);13. Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan sisa hutang Penggugat Rekonvensi di Bank BPD sejumlah Rp36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;3. Menyatakan bahwa bagian dari hutang bersama tersebut pada angka (2) jatuh menjadi hak bagian Penggugat Rekonvensi dan bagian lainnya jatuh menjadi hak bagian Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar separuh dari hutang bersama pada angka (2) kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menetapkan bangunan kios yang berada di Dusun Mancingan XI RT 3 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul seluas 32M2 dengan batas-batas :- Utara : Jalan- Selatan : Kios milik Sugeng- Timur : Kios milik Harno- Barat : Kios milik Giyonosebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;6. Menyatakan bahwa bagian dari harga bangunan tersebut pada angka (5) jatuh menjadi hak bagian Penggugat Rekonvensi dan bagian lainnya jatuh menjadi hak bagian Tergugat Rekonvensi;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan separuh dari nilai bangunan kios tersebut pada angka (5) kepada Penggugat Rekonvensi;8. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mengadakan pembagian atas harta bersama dan hutang bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.966.000,00 (Dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1347/Pdt.G/2016/PA.Btl
Banding : 40/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Statistik7213