Putusan PTA MEDAN Nomor 115/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Chazim Maksalina, H. M. Ghozali Husein Nasution |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | . Menerima permohonan banding Pembanding.2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 1623/Pdt.G/2016/PA.Lpk, tanggal 29 Agustus 2017 M, bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1438 Hijriyah;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Pakam dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak yang bernama 1. ANAK I (lk), lahir 10 September 2007, 2. ANAK II (pr), lahir 30 April 2009, 3. ANAK III (lk), lahir 14 Oktober 2011 berada di bawah pemeliharaan (hadhohah) Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhonah (nafkah anak) tersebut setiap bulan minimal sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri yang dibayarkan melalui Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk menambah biaya nafkah anak tersebut pada diktum angka 6 (enam) tersebut di atas setiap tahunnya minimal 15 % sampai anak tersebut dewasa (21 tahun); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi,- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi,- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 1.006.000.00 (Satu juta enam ribu rupiah) dalam tingkat pertama dan Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dalam tingkat banding |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 1623/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Statistik8443